Dalam perjalannya, Zubairi mengatakan, di tahun 1975, ada surat pernyataan yang dikeluarkan oleh PT Garam.
Di mana, saat itu PT Garam menyatakan bahwa eks pemilik lahan garam akan diberikan hak dan kewenangannya untuk menggarap lahannya sendiri sebelum proyek modernisasi terlaksana.
Baca Juga:Menyasar Warga Tidak Punya e-KTP, Dispendukcapil Dengan Pemdes Karang Anyar Datangi Rumah Warga
Hanya saja, faktanya hari ini, proses proyek modernisasi itu dinilai belum terlaksana sama sekali.
Akan tetapi, kata Zubairi, justru lahan-lahan milik warga malah diambil alih oleh PT Garam secara sepihak dan dialihkan kepada pihak lain.