Langkah tersebut menegaskan bahwa Pemkab Sumenep bersikap patuh dan terbuka terhadap proses hukum serta menghormati hak-hak setiap warga negara, termasuk kepala desa yang bersangkutan, sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.***
Pemkab Sumenep Taat Hukum, Cabut SK Pemberhentian Kades Gelaman Arjasa Usai Putusan PTUN
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Sehari Jurnalistik di STAINAS Gapura Kupas Sejarah Pers hingga Teknik Investigasi
Di Balik Toga Kelulusan, Perjuangan Fatimatus Zahroh Mengantar Putri Tukang Ojek Lolos ke Universitas Trunojoyo Madura
Usung Tema 'Al Arifin Hebat Berbudi Luhur', Yayasan Al Arifin Tamberu Barat Gelar Purnawidya 121 Siswa