Karena menurut Siddik, maraknya hete speech terhadap ulama dan pondok pesantren yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir merupakan tantangan bagi pihak penegak hukum, mulai dari Polisi, Jaksa dan Hakim.
"Kalau terdakwa Ulfatus Zahra dituntut ringan, maka konsekuensi yang harus diterima oleh penegak hukum adalah perlawanan dari alumni dan simpatisan Pondok pesantren, Karena akan banyak bermunculan Suteki baru yang menghujat dan menghina Ulama," Kata Siddik. Sabtu (10/10/2020).
Baca Juga:Ditengah Langkanya Minyak Goreng di Indonesia, Bambang DH Sentil Nasionalisme Pengusaha dan Mendag
Sebagai Alumni Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen, Didik sapaan akrabnya juga berjanji akan berada di Garda terdepan mengawal kasus yang telah melecehkan KH.Muddatstsir Baddrudin.