"Jangan sampai peminjaman ini berlangsung selama menjalani proses pidana. Kapolda Jatim juga harus menjelaskan secara transparan, terkait hal permintaan bon (meminjam) 2 anggotanya yang jadi terpidana dalam perkara ini," kata Fatkhul Khoir.
Baca Juga:Jualan Reaktivasi Rel Kereta Api Madura Berhasil, Kini Bupati Fauzi Masuk Bursa Cagub Jatim 2024
Lebih jauh, Salawati, pengacara LBH Lentera yang turut mendampingi Nurhadi sejak penyidikan hingga turunnya putusan Mahkamah Agung, juga mempertanyakan pembayaran restitusi dari 2 terpidana kepada Nurhadi dan seorang rekannya yang turut menjadi korban.