SURABAYA, MaduraPost - Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis mendorong transparansi eksekusi terhadap 2 polisi yang melakukan pelanggaran pers dan penganiayaan terhadap jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi.
Baca Juga:Proyek Saluran Air Tanpa Identitas di Desa Sentol Disinyalir Dikerjakan Asal Banyak Untung
Aliansi yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nasional, AJI Surabaya, LBH Lentera, LBH Pers, dan KontraS Surabaya ini menduga ada upaya-upaya untuk 'menyelamatkan' dua terpidana, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.
Baca Juga:Mengenal Tabungan Qurban BPRS Bhakti Sumekar, Tahun 2023 Naik Signifikan, Yuk Menabung Sekarang!
Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer menyatakan, pada 5 Juni 2023, Aliansi Anti Kekerasan Terhadap jurnalis menerima informasi bahwa 2 terpidana telah dieksekusi ke Rutan Kelas 1A Medaeng, di Sidoarjo, Jawa Timur.