Kemudian, di pengadilan tingkat banding, diputuskan pada 4 Februari 2022 bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah dan divonis 8 bulan penjara, atau lebih rendah dari putusan di pengadilan tingkat pertama.
Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis Minta Transparansi Dalam Eksekusi 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Nurhadi
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin