Tujuannya, untuk memberikan edukasi dan menyampaikan bahwa PT Garam (Persero) siap menerima garam milik petani.
REGULASI DANA SERAPAN GARAM SEJAK TAHUN 2015 HINGGA 2021
Baca Juga:Sambut HUT RI Ke-73, 164 Narapidana Termasuk Kasus Narkoba di Rutan Sumenep Bakal Dapatkan Remisi
PT Garam (Persero) memiliki dana sisa serapan garam sejak tahun 2015 lalu tersisa Rp 14 miliar.
Kenapa masih sisa ?