SUMENEP, MaduraPost - Beban tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bisa menyusut drastis.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memberikan pengurangan pokok pajak hingga 95 persen bagi masyarakat yang memiliki tunggakan lama.

Kebijakan ini sekaligus menghapus seluruh denda administrasi yang melekat pada tunggakan PBB-P2.

Namun, besaran keringanan tidak berlaku seragam. Pemkab Sumenep membedakannya berdasarkan tahun munculnya tunggakan.

Tunggakan yang tercatat sejak 2002 sampai 2014 memperoleh pemotongan terbesar, yakni 95 persen dari pokok kewajiban. Untuk periode 2015-2020, pemerintah memberikan pengurangan sebesar 90 persen.

Sementara tunggakan yang lebih baru, yakni periode 2021-2025, mendapat potongan pokok sebesar 40 persen. Di luar pengurangan tersebut, denda administrasi dibebaskan sepenuhnya hingga 100 persen.

Kesempatan tersebut hanya dibuka sampai 31 Oktober 2026. Artinya, warga yang ingin mendapatkan fasilitas pengurangan harus menyelesaikan tunggakannya sebelum program berakhir.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, kebijakan tersebut sengaja diarahkan agar momentum Hari Jadi Sumenep ke-757 memiliki manfaat yang lebih konkret bagi masyarakat.

“Kalau hari jadi hanya dirayakan dengan seremoni, tentu manfaatnya tidak akan dirasakan semua masyarakat. Karena itu, kami ingin momentum ini juga menjadi kesempatan untuk memberikan kemudahan bagi warga,” ujar Bupati Fauzi, Kamis (17/9).