"Motifnya, pelaku dendam karena keponakannya diduga telah disihir oleh korban," terang Kapolres.
Baca Juga:Melihat Kondisi Kenaikan Gula Pasir, Ketua Kadin Sumenep : Siap-Siap Kencangkan Ikat Pinggang
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka diterapkan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang (Pembunuhan) atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang.