"Saya memang sebagai saksi laporan LSM JCW, dimana posisi saya sebagai saksi sudah pro justitia, bukan keterangan lagi tapi sudah saksi. Saya perlu menjelaskan agar Kasat yang baru ini tidak salah paham," kata Novel saat dikonfirmasi Madurapost.id, Jumat (7/8) kemarin.
Baca Juga:Peran Pemuda Menjadi Tombak Kemajuan Daerah, DKPP Sumenep: Sektor Pertanian Mejadi yang Terbesar
Menurut Dhany, pihaknya tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun dalam mengusut tuntas kasus tersebut.
Baca Juga:Disbudporapar Sumenep Gandeng Bakorwil Pamekasan Latih Kaum Muda Promosikan Wisata via Medsos
"Emang dia penyidiknya ? Saya yang Kasatnya saja tidak bisa diintervensi," tulis Dhany, dalam pesan WhatsApp-nya.