"Dua tersangka Iain sudah lebuh dulu ditangkap,” kata Widiarti.
Baca Juga:Korban Minta Uang Kembali, Ditipu Oknum ASN Pemkab Sumenep Jadi Pegawai BUMD, Mahar Rp37 Juta
Atas perbuatannya, Opek bersama dua rekannya dijerat dengan pasal 365 ayat (1), (2) ke 1e,2e,3e KUH Pidana. (Red/Hendra Mp)