"Sekedar diketahui atas perbuatannya Abdullah dijerat dengan pasal 302 Ayat 1 KUHP Dengan Kurungan 3 Bulan, dan karena Abdullah komparatif, dan mau minta maaf, maka tidak ditahan," pungkasnya.(Red/Saman Mp)
Youtuber di Sampang Bermain Biawak, Kini Harus Berurusan Dengan Polisi
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Berita Terbaru
Sehari Jurnalistik di STAINAS Gapura Kupas Sejarah Pers hingga Teknik Investigasi
Di Balik Toga Kelulusan, Perjuangan Fatimatus Zahroh Mengantar Putri Tukang Ojek Lolos ke Universitas Trunojoyo Madura
Usung Tema 'Al Arifin Hebat Berbudi Luhur', Yayasan Al Arifin Tamberu Barat Gelar Purnawidya 121 Siswa