Wakapolsek Pasean Ipda Haryanto mengatakan, dirinya bersama sejumlah anggota Polsek Pasean melakukan pemasangan pemberitahuan kepada masyarakat dengan tujuan agar masyarakat bisa lebih paham dan mengerti terhadap peraturan pemerintah dalah hal ini tentang wabah Covid-19
"Pemasangan himbauan ini merupakan langkah pemerintah untuk selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat supaya masyarakat tetap kondusif dan paham aturan, karena sudah ada beberapa kejadian dan tindakan yang dilakukan oleh masyarakat yang dinilai sudah melanggar aturan dalam penanganan Covid-19," ucapnya
Baca Juga:Bupati Pamekasan Bersama DLH Lakukan Aksi Bersih-bersih dan Penanaman Pohon di TPA Angsanah
Ia berharap masyarakat selalu kooperatif dan selalu berusaha menjaga kondusifitas ditengah pandemi wabah covid-19