“Pemohon akan mendapat surat, terhitung sembilan hari setelah waktu diajukan,” kata dia.
Baca Juga:Besok! Istighosah Kubro Untuk Keselamatan Lingkungan dan Persaudaraan Akan Digelar Warga Sumenep
Rifa'i menerangkan, bagi CJH yang ingin menarik biaya pelunasannya, bisa langsung mendatangi langsung Kantor Kemenag Sumenep dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.