![]() |
| Bupati Pamekasan, Badrut Tamam. |
PAMEKASAN, (Beritama.id) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan terbitkan Surat Edaran dalam upaya pencegahan Covid-19. Rabu (03/06)
Hal tersebut dilakukan untuk menghadapi momentum kembalinya santri ke pondok pesantren di wilayah Pamekasan.
"Kembalinya santri harus mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19 di pesantren, yakni dengan menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan dengan sabun, dan pengecekan suhu tubuh," himbau Bupati Pamekasan dalam surat edaran.
Baca Juga:Aliyadi Apresiasi Karya Tulis Kades Bajang, Serta Memborong Produk Unggulan UMKM di Pamekasan
Dirinya menegaskan, santri yang berasal dari luar kabupaten Pamekasan diharuskan dalam kondisi sehat.
"Harus dibuktikan dengan surat keterangan sehat bebas dari influenza, batuk dan sesak nafas dari pusat kesehatan di wilayah masing-masing," katanya.
Badrut Tamam juga menghimbau, agar pesantren menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir. Sementara untuk santri dihimbau untuk mengkonsumsi makanan yang bernutrisi, khususnya untuk vitamin c, vitamin e dan masker akan disediakan Pemkab Pamekasan mulai dari bulan juli 2020 hingga akhir tahun anggaran 2020.
Baca Juga:Diduga Karena Kelelahan, Anggota KPPS 05 Larangan Badung Palengaan Pamekasan Meninggal Dunia
Hal tersebut dilakukan Bupati Pamekasan atas dasar ditetapkannya kabupaten Pamekasan sebagai zona merah Covid-19.
Baca Juga:Kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan Harus Layani Biometrik Untuk Calon Jamaah Haji dan Umroh
Tercatat, sebanyak 20 warga Pamekasan telah terkonfirmasi positif virus tersebut, yakni 4 orang meninggal, 8 orang sedang dirawat dan 8 orang lainnya dalam keadaan sembuh.
"Jadi, santri yang mengalami gangguan kesehatan harus dikoordinasikan dengan Puskesmas setempat, untuk dilakukan tindakan medis," pungkasnya. (ita)
