"Dilokasi pekerjaan tersebut sama sekali tidak menemukan Papan informasi nama proyek sehingga terkesan disembunyikan dari publik ,karena sudah jelas sebagai mana disebut dalam Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.Proyek tanpa papan nama proyek dan Prasasti, melanggar Peraturan Presiden dan Undang-undang,"Tutupnya.(monir)
Proyek Lapen di Desa Toket Proppo Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Kini Mendapat Sorotan LSM
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Sehari Jurnalistik di STAINAS Gapura Kupas Sejarah Pers hingga Teknik Investigasi
Di Balik Toga Kelulusan, Perjuangan Fatimatus Zahroh Mengantar Putri Tukang Ojek Lolos ke Universitas Trunojoyo Madura
Usung Tema 'Al Arifin Hebat Berbudi Luhur', Yayasan Al Arifin Tamberu Barat Gelar Purnawidya 121 Siswa