"Kami masih menunggu instruksi pemerintah apakah pemberangkatan tahun ini jadi atau tidak," ungkap Rifa'i, Kasi PHU Kemenag Sumenep, Selasa (7/4).
Baca Juga:Lima Perusahaan Tambang di Sumenep Ajukan Izin ke Pemkab untuk Difasilitasi ke Pemprov Jatim
Berdasarkan surat Kementrian Haji Arab Saudi kepada Kementrian Agama RI, dijelaskan Rifa'i, bahwa keputusan tersebut bukan pembatalan pemberangkatan haji melainkan, penundaan pembayaran pelunasan ibadah haji.