Dalam penanganan kasus tersebut, korps bhayangkara kota Bahari ini mengamankan barang bukti (BB) berupa STNK, BPKB, serta satu unit sepeda motor.
Baca Juga:Disperta Sampang Serahkan 10 Unit Hand Tranktor dan 10 Unit Cultivator Kepada Kelompok Tani
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya.(Red-MaduraPost)