harus menunggu putusan perdata. Selama belum
ada putusan pada perkara perdata yang diajukan
Baca Juga:Peduli Masyarakat Dampak Corona, PDAM Pamekasan Bersama Tidhar Dharma Cycling Club Salurkan Sembako
itu, polisi tidak boleh melakukan penahanan.
Nisan Radian selaku penasehat hukum Lurah