Didit melanjutkan, penangkapan terhadap DPO pengedar barang haram di wilayah hukum Sampang merupakan komitmen aparat kepolisian untuk menyapu bersih peredaran narkoba. Pihaknya bahkan tidak segan-segan akan memburu siapapun pihak yang melindungi para pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Saya akan bertindak tegas. Kalau ada anggota yang terlibat narkoba konsekuensinya di usulkan pemecatan,”tegasnya.
Baca Juga:HUT Kabupaten Sampang ke 397, Slamet Ariyadi: Ikhtiyar Membangun Sampang Hebat Bermartabat
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara. (man/ron)