Kasubag Humas Polres Dalam rilisnya AKP Widiarti, terlapor (Muzakki) sering menjadi perantara dalam transaksi Narkotika jenis sabu dengan upah Rp. 100.000 untuk sekali jalan. Muzakki dibekuk saat sedang melakukan transaksi 2 poket klip kecil.
Baca Juga:Revitalisasi Sarana dan Prasarana Stadion di Sumenep Jadi Prioritas, Disbudporapar Sebut Begini
"Pada saat itu tersangka melakukan pembelian Sabu sebanyak 2 poket, dengan harga Rp. 1.200.000," jelas Widi dalam rilisnya.