Petugas mendapati barang bukti, antara lain, berupa sabu seberat 0,30 gram dan seperangkat alat hisap serta satu unit motor Honda Supra X warna hitam Nopol M 4247 AQ.
Sedangkan dari tersangka Ahmad Ihsan, mendapati dua poket sabu dengan berat masing-masing 0,42 gram dan 0,42 gram. “Dua poket sabu itu dibungkus sobekan tisu sedang dipegang tersangka,” terangnya.
Baca Juga:Baru Dilirik Pemerintah, Dinsos P3A Sumenep Salurkan Bantuan Sembako Untuk Warga Kurang Mampu
Ketiga tersangka saat ini dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Sumenep.
Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (mp/aka/zul)