“Pemohon akan mendapat surat, terhitung sembilan hari setelah waktu diajukan,” kata dia.
Rifa'i menerangkan, bagi CJH yang ingin menarik biaya pelunasannya, bisa langsung mendatangi langsung Kantor Kemenag Sumenep dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.
Baca Juga:Pemkab Sumenep Kejar Penyelesaian Asesmen Korban Gempa Sapudi dan Siapkan Strategi Rehab Rumah
“Peryaratannya, di antaranya, foto copy KTP dan aslinya, foto copy tabungan haji sekaligus membawa yang asli untuk ditunjukkan,” tukasnya. (Mp/al/rus)