"Sementara Moh. Habibullah mengaku telah membeli serbuk bahan peledak tersebut yang selanjutnya oleh Maliki dibuat bondet atau potas yang dapat meledak,” terangnya.
Selain itu, barang bukti (BB) yang diamankan polisi yakni empat buah bungkusan platik warna putih berbentuk bulat berisi bondet atau potasium yang dapat mengakibatkan ledakan.
Baca Juga:Polrestabes Surabaya Naikan Status Laporan Korban Oknum Debt Collector Preman ke Penyidikan
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) undang-undang (UU) darurat nomor 12 tahun 1951. (Mp/al/rus)