Karena perbuatannya itu, Jamei dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang tindak penganiayaan yang mengakibatkan luka. (Mp/al/kk)
Kasus Pembacokan di Pulau Kangean, Pelaku Sempat Jadi DPO
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Dari Dapur Sederhana, Rosidah Produksi 500 Kilogram Gula Merah per Hari
Janji Usut Kasus Kematian Pasien RS BHC, Kepala Dinkes P2KB Sumenep ke Luar Kota
Sepekan Kematian Pasien BPJS, Manajemen BHC Sumenep Dipanggil MH Said Abdullah