Dalam Dakwaan yang dibaca JPU, Terdakwa ULfatus Zahroh dianggap melanggar Pasal 46A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 Tahun Penjara dan denda paling banyak 1 Miliar. (Mp/uki/kk)
Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Mustasyar PWNU Jatim
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Sehari Jurnalistik di STAINAS Gapura Kupas Sejarah Pers hingga Teknik Investigasi
Di Balik Toga Kelulusan, Perjuangan Fatimatus Zahroh Mengantar Putri Tukang Ojek Lolos ke Universitas Trunojoyo Madura
Usung Tema 'Al Arifin Hebat Berbudi Luhur', Yayasan Al Arifin Tamberu Barat Gelar Purnawidya 121 Siswa