"Untuk cafe, dan warkop yang tidak menjaga jarak, menyediakan Prokes, dan tidak menegur pengunjung yang tidak memakai masker. Bisa-bisa kena sanksi," kata Purwo, Kamis (3/9).
Pihaknya mengakui, masih adanya sejumlah cafe dan warkop yang membandel belum mengikuti protokol kesehatan covid-19. Bahkan ada juga cafe yang telah mendapatkan surat teguran.
Baca Juga:PDI Perjuangan Jadi Kendaraan Politik KH. Ahmad Qusyairi Zaini Nyalon Wabup di Pilkada Sumenep 2024
"Surat teguran itu urusan sanksinya berat karena urusannya dengan dinas pariwisata dan perizinan. Bila tidak mematuhi bisa dicabut izinnya," pungkasnya. (Mp/al/rus)