"Ada yang tidak benar yang mulia, Saya sudah membuat video permintaan maaf," Kata Ulfa dengan mata berbinar.
Namun saksi Maltuful Anam tetap bersikokoh dengan keterangannya, Dan tidak pernah mengetahui terkait Video permintaan maaf yang dibuat terdakwa.
Baca Juga:Masih Bagus, Gedung Dispenduk Capil Probolinggo Bakal Direhab Anggaran Ratusan Juta Rupiah
Sidang dimulai Jam 10.40 WIB dan selesai Jam 14.10 WIB. Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis Tanggal 10 September dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebagaimama Diketahui, Sidang kasus Ujaran kebencian dengan terdakwa Ulfatus Zahro diregister dengan nomor Perkara: 175 /Pid.Sus/2020/PN/Pmk.