Artinya: “Asal sesuatu adalah boleh”
Oleh sebab itu, para ulama di atas menyatakan bahwa hukum asuransi dalam Islam adalah halal. Asuransi yang menggunakan akad sosial merupakan sebuah transaksi yang bermanfaat untuk dilakukan.
Baca Juga:Dapur Makan Bergizi Gratis di Tamberu Barat Diresmikan, Upaya Lawan Stunting Lewat Gerakan Sosial
Selain itu, tidak ada dalil naqli seperti ayat Quran dan hadits yang melarang praktik asuransi secara khusus.
Dengan catatan saat bergabung dalam asuransi bpjs tersebut harus menggunakan akad tabarru' yaitu berniat untuk membantu sesama (tolong-menolong) begitu pula ketika proses
Penulis : Fathur Rohman