"Jadi ketika ada pelimpahan atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum sudah selesai, selanjutnya proses penuntutan," kata Slamet mengungkapkan.
"Kemudian, proses penanganan perkara tersebut dilanjutkan oleh Jaksa dengan cara dilimpahkan ke pengadilan," sambungnya menimpali.
Baca Juga:Kontingen STKIP PGRI Sumenep Banyak Raih Medali dari Cabor Petanque Dalam Pomprov Jatim II 2023
Sekedar informasi, kasus ini masih ditangani Polres Sumenep. Kabarnya, polisi sudah menangkap S dan melakukan penahanan ter-tanggal 27 September 2023 lalu.***