Kemudian, perlunya perbaikan dari sisi perangkaan perencanaan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas terhadap pengalokasian anggaran di masing-masing OPD dengan perhitungan yang tepat.
Khususnya pada perhitungan Penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, tunjangan tambahan dan mutasi pegawai.
Baca Juga:Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPRD Sumenep Ajak Masyarakat Meningkatkan Persatuan Bangsa
"Tentu hal ini dengan memperhitungkan acress yang besarnya maksimum 1 persen untuk OPD yang jumlah belanjanya besar dan 2 persen untuk OPD yang jumlah belanjanya kecil," pungkasnya.***