Menurut Arif, informasi tersebut akan menjadi asumsi dasar ekonomi makro yang akan digunakan dalam menyusun pokok-pokok dan arah kebijakan fiskal ke depan.
Diketahu, PPKF merinci arah dan strategi kebijakan fiskal jangka menengah dan tahunan yang akan ditempuh pemerintah.
Baca Juga:Celoteh Narkoba! Oknum TA DPRD Sumenep Kritik Mahasiswa di Media Sosial, HIMPASS Buka Suara
"Tujuannya adalah untuk merespons dinamika perekonomian, menjawab tantangan, mengurai isu-isu strategis, dan mendukung pencapaian sasaran pembangunan," kata Arif menjelaskan.
Pihaknya menambahkan, bahwa saat ini RKPD 2025 Kabupaten Sumenep disusun berdasarkan RPJMD tahun 2021-2026.