Widiarti juga menambahkan, bahwa ibu korban alias E ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"E ditangkap kasus TPPO, tapi lain kasus," jelasnya.
Baca Juga:DKPP Sumenep Catat Realisasi Tanam Padi 6.340 Hektare hingga Maret, Serapan Gabah Lampaui Target
Pihaknya juga mengatakan, kasus yang terjadi pada T berlangsung sepanjang awal tahun 2024 hingga akhir Agustus.***