Paslon nomor urut 1 mendapatkan 92 suara dan paslon nomor urut 2 mendapatkan 272 suara. Sementara suara tidak sah hanya satu.
”Perolehan suara hasil PSU langsung dibawa ke kecamatan untuk direkap,” ujarnya.
Syamsi menjelaskan, PSU dilakukan sebagai respons dari rekomendasi yang diajukan oleh Bawaslu Sumenep.
Hal itu didasarkan pada peristiwa yang terjadi saat pemungutan suara.
Baca Juga:Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPRD Sumenep Ajak Masyarakat Meningkatkan Persatuan Bangsa
Yakni, oknum anggota KPPS yang memberikan tujuh suara kepada satu orang pemilih untuk dicoblos.