Hidayat menekankan pentingnya langkah tegas dari pimpinan DPRD, terutama Ketua DPRD dan Badan Kehormatan (BK), untuk segera menangani kasus ini.
Menurutnya, tindakan tegas diperlukan untuk menunjukkan bahwa lembaga tersebut tidak mentolerir pelanggaran hukum.
Baca Juga:Hari Jadi ke-755 Kabupaten Sumenep Jadi Momentum Peningkatan Pembangunan dan Kemajuan Daerah
"Ketua DPRD harus segera bertindak. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran berat seperti ini," imbuhnya.
Namun, FPK juga mengkritik lambatnya proses pemberhentian anggota DPRD yang berinisial BEI.