Pernyataan tersebut mendapat sorotan publik, terutama dari komunitas pers yang menilai komentar itu justru meremehkan persoalan serius yang mengancam kerja jurnalistik dan kebebasan informasi.
Meski demikian, Irjen Nanang menyatakan bahwa proses hukum tetap dijalankan terhadap anggota yang terlibat.
Baca Juga:Pentingnya Mengelola Keuangan dan Menghindari Jeratan Pinjol, LSAI Berikan Edukasi Untuk Pemuda
"Kami sudah menindak secara internal terhadap yang bersangkutan," ujarnya lagi.
Ia juga mengingatkan bahwa semua warga negara memiliki posisi yang sama di hadapan hukum.