"Apabila nanti garis polisinya di rusak, akan dikenakan pasal 232 KUHP, baru nanti dari kepoIisian yang turun tangan," pungkasnya. (Mp/al/kk)
Kasatpol PP Sumenep Warning Wartawan Dalam Menulis Berita Penyegelan Kafe di Sumenep
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Berita Terbaru
Dari Dapur Sederhana, Rosidah Produksi 500 Kilogram Gula Merah per Hari
Janji Usut Kasus Kematian Pasien RS BHC, Kepala Dinkes P2KB Sumenep ke Luar Kota
Sepekan Kematian Pasien BPJS, Manajemen BHC Sumenep Dipanggil MH Said Abdullah