"Solusinya bagaimana, di KUHAP itu ada ketentuan dalam waktu 14 hari setelah kita kembalikan mereka harus menindaklanjuti," kata dia menerangkan.
Sayangnya, Adi tak bisa menyebut kapan target berkas perkara itu akan rampung.
Baca Juga:Kasus Pemalsuan Akta Autentik Berujung ke Kompolnas, Satreskrim Polres Sumenep Akan Panggil Yayasan
"Berbicara target, intinya unsur itu harus terpenuhi," kata dia lanjut.