Salah seorang petugas yang berada di ruangan Pidek tersebut juga menimpali bahwa si Noval ini adalah korban penipuan.
Menurut Igusty pria (36) tahun tersebut kembali merespon dan mengatakan bahwasanya, "Apapun alasannya, seseorang yang mendukung kejahatan dengan mengungkapkan kebohongan untuk mengelabuhi orang lain dalam membantu bertindak kejahatan wajib diproses," ungkap Igusty.
Baca Juga:Daya Tarik Wisata Pantai Lon Malang Sampang Menggugah Wisatawan Menghabiskan Libur Lebaran
"Kalau orang lain diakui saudara dan melakukan persekongkolan dalam melakukan kejahatan apakah itu bukan sebuah kejahatan? ,"tambah Igusty.
Hal itupun kembali mendapat jawaban dari salah seorang petugas di ruangan Pidek.