Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Lamudji, mengaku sudah jauh-jauh hari melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Sosialisasi sudah satu bulan lalu gencar kami lakukan," terangnya, saat diwawancara MaduraPost baru-baru ini.
Baca Juga:Mantan Wabup Sumenep Meninggal Dunia
Ditanya soal denda tilang yang cukup besar, Lamudji mengatakan, jika hal itu adalah denda secara nasional.
"Tidak sampai jutaan, lebih jelasnya bagi siapapun yang ingin mendapatkan informasi terkait E-Tilang bisa langsung ke kantor. 24 jam saya ada di kantor," kata Lamudji menambahkan.