Meski tidak ada bantahan yang dilakukan saksi paslon 03 dalam proses rekapitulasi yang dilakukan Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK), Namun para saksi paslon 03 tetap tidak tanda tangan.
Menurut Saksi Paslon 03 di Kecamatan Pakong dan Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan, Alasan mereka tidak tanda tangan karena intruksi dari DPC PDI Perjuangan Pamekasan.
Baca Juga:Selamat Atas Dilantiknya Kepala Desa Ponjenan Barat Kecamatan Batu Marmar Kabupaten Pamekasan
Hal itu mungkin tidak hanya terjadi di Kabupaten Pamekasan, Tapi juga terjadi di tiga kabupaten lain di Madura, Bahkan di Jawa Timur.