"Untuk pelaksanaan hajatan selama penerapan PPKM darurat Covid-19 itu tidak diperbolehkan untuk sementara waktu. Sisanya sudah dijelaskan, apa saja yang bisa dilakukan atau yang tidak bisa dilakukan," tandasnya.
Oknum Aparat Sumenep Hadiri Hajatan Pernikahan di Masa PPKM Darurat
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Sehari Jurnalistik di STAINAS Gapura Kupas Sejarah Pers hingga Teknik Investigasi
Di Balik Toga Kelulusan, Perjuangan Fatimatus Zahroh Mengantar Putri Tukang Ojek Lolos ke Universitas Trunojoyo Madura
Usung Tema 'Al Arifin Hebat Berbudi Luhur', Yayasan Al Arifin Tamberu Barat Gelar Purnawidya 121 Siswa