Namun hal ini berbeda dengan apa yang di lakukan Pemerintah Desa Tagangser Laok. Di sana pemdes malah memamfaatakn Program BPNT menjadi lahan bancakan.
Pasalnya pemdes menempatkan suplayer dua Agen E-Warung tersebut bukan pada fungsinya. Malah agen tersebut hanya formalitas. Mereka bekerja tetap di bawah kendali kepala desa.
Baca Juga:Semarak HUT RI ke - 75 Desa Bunten Barat
Selain menjadi suplayer pemdes tersebut memamfaatkan toko kelontong. Parahnya pemilik toko kelontong tersebut tidak memahami regulasi menjadi agen.