Karena dengan surat keterangan ahli waris tersebut, Penggugat melakukam Gugatan ke Pengadilan Negeri Sampang atau sengketa tanah tersebut.
"Berdasarkan Pasal 263 KUHPidana Cholik dianggap telah memberikan keteranga palsu di PN Sampang," Kata Yahya.
Baca Juga:Politisi Demokrat Sentil Bupati Sampang Terkait Rencana Penundaan Pilkades Hingga Tahun 2025
Kedatangan pengacara tergugat juga menanyakan terkait laporan tersebut yang diduga telah di SP3 oleh Penyidik Polres Sampang.
Sementara itu, Kanit I Pidum Polres Sampang, Aipda Rendra Hermasyah saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsAppnya oleh media ini, tidak dibalas, hingga berita ini dinaikkan.