SUMENEP, MaduraPost - Persoalan kerusakan lingkungan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tidak lagi cukup dilihat sebagai masalah ekologis semata.
Di balik perubahan bentang alam, aktivitas pertambangan hingga persoalan perizinan, terdapat aspek hukum dan kebijakan yang ikut menentukan bagaimana lingkungan dilindungi.
Persoalan tersebut mengemuka dalam bedah buku “Kebijakan Hukum Pidana Tanpa Kesalahan dalam Delik Lingkungan” yang digelar Pusat Bantuan Hukum Jawa Timur (PBH Jatim) di Kafe Tanean, Bangkal, Sumenep, Kamis (24/9/2026) sore.
Diskusi mengangkat tema “Urgensi Penerapan Hukum terhadap Kerusakan Lingkungan dan Krisis Ekologis di Kabupaten Sumenep”. Forum tersebut mempertemukan akademisi, praktisi, penyelenggara pemilu, legislatif, mahasiswa dan aktivis untuk membedah persoalan lingkungan dari perspektif hukum maupun kebijakan publik.
Kegiatan diawali pemutaran video dokumenter mengenai kondisi lingkungan. Tayangan tersebut menjadi pengantar sebelum peserta mengikuti pembahasan buku dan berdiskusi mengenai berbagai persoalan lingkungan yang terjadi di masyarakat.
Diskusi dipandu Syafiqurrahman sebagai moderator. Sejumlah narasumber hadir dalam forum tersebut, di antaranya Kamarullah, anggota Komisi Informasi Sumenep, Abdul Aziz, Komisioner KPU Sumenep, serta Hosnan Abrari, anggota Komisi III DPRD Sumenep.
Sementara buku yang menjadi bahan utama diskusi ditulis Ribut Baidi, dosen Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan sekaligus praktisi hukum.
Peserta berasal dari kalangan mahasiswa dan aktivis, termasuk Koordinator BEMSU, Presiden Mahasiswa (Presma), serta puluhan aktivis di Kabupaten Sumenep.
Penulis buku, Ribut Baidi, mengatakan forum tersebut tidak semata-mata menjadi ruang untuk memaparkan isi buku yang ditulisnya.