Ia justru ingin menjadikan diskusi sebagai kesempatan untuk belajar dan menerima kritik dari peserta maupun narasumber lainnya.
Ribut mengaku terinspirasi dari Profesor Alfi Syahrin dari Universitas Sumatera Utara (USU) yang menurutnya memiliki banyak karya dalam kajian hukum pidana dan lingkungan.
“Saya ingin meniru beliau. Kalau sudah ada pakar yang bukunya banyak dan sudah diakui di mana-mana, masa saya hanya menjadi penulis awal,” ujarnya di Sumenep, Kamis (24/9).
Ia mengatakan, selain buku yang sedang dibedah, dirinya juga tengah menyiapkan karya lain berupa kumpulan opini yang menyoroti sejumlah persoalan hukum pidana dan sosiologi hukum.
Menurut Ribut, sejumlah tulisannya mengenai hukum lingkungan juga telah dimuat di berbagai media daring sehingga dapat diakses publik dan dimanfaatkan sebagai bahan referensi.
Namun, ia mengingatkan agar pembaca tidak menerima begitu saja seluruh gagasan yang dituangkan dalam bukunya. Kritik, kata dia, justru dibutuhkan agar sebuah karya dapat berkembang.
“Buku saya jangan dipercaya begitu saja. Harus dikritik. Kalau langsung dipercaya dan tidak dibaca, tidak akan ada kritik,” katanya.
Bagi Ribut, keberanian menulis juga harus disertai kesiapan menerima koreksi. Ia mengaku pernah merasa khawatir ketika mulai menulis karena takut terdapat kesalahan dalam karya yang dibuat.
Namun, kekhawatiran tersebut justru menjadi bagian dari proses belajar. Menurutnya, sebuah karya akan lebih bernilai apabila dibuka untuk diuji dan dikoreksi oleh pembaca.