Kondisi tersebut, kata Hosnan, menunjukkan bahwa persoalan lingkungan juga berkaitan dengan regulasi dan pembagian kewenangan pemerintahan.
DPRD kabupaten tidak dapat serta-merta mengambil keputusan atas seluruh persoalan apabila kewenangan berada di tingkat pemerintahan lain.
Di sisi lain, Hosnan mengatakan isu lingkungan sebenarnya telah mendapat tempat dalam dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Sumenep.
Ia menyebut lingkungan menjadi salah satu isu strategis dalam RPJPD Kabupaten Sumenep 2025-2045 maupun RPJMD.
“Di RPJPD Kabupaten Sumenep 2025 sampai 2045, isu lingkungan menjadi isu yang sangat strategis. Di RPJMD juga begitu,” katanya.
Meski demikian, Hosnan mempertanyakan bagaimana komitmen tersebut diterjemahkan ke dalam kebijakan anggaran daerah.
“Ketika masuk ke APBD, coba kita lihat, apakah kemudian fokus kepada lingkungan itu juga benar-benar terlihat,” ujarnya.
Menurutnya, perhatian terhadap lingkungan tidak cukup hanya tercantum dalam dokumen perencanaan. Kebijakan tersebut perlu memiliki dukungan anggaran agar dapat diterapkan dalam program konkret.
Hosnan kemudian menyoroti ruang pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan anggaran di tengah semakin banyaknya ketentuan yang berasal dari pemerintah pusat.