Pada awalnya, kerja sama itu berjalan sebagaimana yang dijanjikan. Selama sekitar tiga bulan, korban masih memperoleh keuntungan dengan total Rp18 juta.

Masalah kembali muncul ketika pada Maret 2024 MF menawarkan penambahan modal sebesar Rp100 juta. Karena tidak memiliki dana, AH meminjam uang dengan jumlah yang sama kepada keponakannya.

Dana tambahan itu kemudian diserahkan kepada MF secara tunai dengan disaksikan oleh pihak yang memberikan pinjaman.

Untuk sementara, korban kembali mendapatkan keuntungan. Selama dua bulan setelah modal kedua diserahkan, AH menerima Rp12 juta.

“Setelah penyerahan modal kedua, korban masih menerima keuntungan selama dua bulan sebesar Rp12 juta. Namun setelah itu, tersangka tidak lagi memberikan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan,” jelas Bambang.

Seiring berhentinya pembayaran keuntungan, AH meminta agar seluruh modal yang telah disetorkan dikembalikan. Nilainya mencapai Rp200 juta.

Namun permintaan tersebut tidak kunjung dipenuhi. Menurut polisi, korban hanya menerima janji pengembalian dana hingga akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Dari perkara itu, AH tercatat mengalami kerugian materiil Rp200 juta. Penyidik kemudian menuntaskan proses penyidikan hingga perkara dinyatakan lengkap atau P21. Pada tahap penyidikan, MF tidak ditahan.

Persoalan muncul ketika penyidik hendak menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dalam tahap II. MF tidak hadir sehingga penyidik menerbitkan DPO.