Ia menyebut pihak keluarga tersangka sebelumnya telah menyampaikan sejumlah hal dalam pertemuan yang dihadiri keluarga pelaku. Aspirasi tersebut akan terlebih dahulu disampaikan kepada korban.

“Intinya, apa yang disampaikan oleh pihak keluarga tersangka nanti akan kita sampaikan kepada klien kita. Nanti, kita liat perkembangannya seperti apa,” tuturnya.

Dalam perkara tersebut, pihak kuasa hukum juga menyatakan tetap membuka ruang restorative justice sebagai salah satu mekanisme penyelesaian, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Adi menilai, persoalan ini semestinya dapat menjadi pembelajaran bersama agar kasus serupa tidak kembali terjadi di tengah masyarakat.

“Saat mediasi yang hadir itu di sana semua pihak keluarga pelaku. Kami berharap persoalan yang seperti ini tidak terjadi lagi di masyarakat luas,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya masih mempertimbangkan ruang penyelesaian berdasarkan ketentuan yang tersedia.

“Kasus ini biarkan jadi pelajaran. Tapi secara hukum kami masih menyediakan UU Nomor 20 Tahun 2025, yakni mengedepankan restorative justice,” pungkas Adi.***