“Ya, harusnya dengan menerima BPJS tidak mengurangi standarisasi pelayanan. Artinya, walaupun BPJS tidak boleh dibedakan dengan umum,” ujarnya, Sabtu (17/10/2026) malam.

Zamrud juga mengingatkan, bahwa tujuan pasien mendatangi rumah sakit adalah memperoleh pertolongan medis, bukan menghadapi risiko yang tidak dijelaskan secara terbuka.

“Orang datang ke sana bukan untuk mati, tapi untuk berobat,” katanya.

Pernyataan tersebut menekankan pentingnya keterbukaan rumah sakit dalam menjelaskan pelayanan yang diberikan kepada pasien.

Menurut Zamrud, sejumlah aspek perlu diperiksa, mulai dari kualitas penanganan, kompetensi tenaga medis, profesionalitas manajemen hingga objektivitas investigasi internal.

Meski demikian, penyebab meninggalnya pasien dan ada tidaknya pelanggaran dalam penanganan medis tetap harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Upaya konfirmasi kepada pihak RS BHC Sumenep juga belum menghasilkan keterangan menyeluruh. Saat ditemui, petugas keamanan rumah sakit, Moh. Fauroq, menyampaikan bahwa pihaknya akan mencoba menghubungi bagian terkait.

“Apakah sudah ada janjian, kami akan mencoba menghubungi Ibu Sandra,” kata Fauroq, Senin (19/20) pagi.

Ia juga menyebut jajaran manajemen rumah sakit sedang tidak berada di tempat karena dipanggil MH Said Abdullah.